BARU, iNews.id – Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial SAL (32) sebagai tersangka kasus penipuan perbankan senilai Rp 6,7 miliar. SAL adalah mantan pegawai bank syariah swasta di cabang Pekanbaru.
“Tersangka SAL sebelumnya menjabat sebagai relationship manager (RM),” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (7/2/2023).
Sunarto mengatakan, SAL sedang hamil tujuh bulan saat ditangkap. Setelah kasus ini terungkap, SAL dipecat oleh tempat kerjanya.
Sunarto menjelaskan, SAL melakukan penipuan dengan menjual produk obligasi pemerintah Fixed Rate (FR) (bunga berjangka) kepada nasabah.
“Korban adalah nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan 9,5 persen setiap bulannya,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: