BARU, iNews.id – Seorang karyawan sebuah perusahaan di Pekanbaru, Riau menjadi tersangka penyelewengan uang perusahaan tempatnya bekerja. Seorang pegawai berinisial FT (45) menggelapkan uang Rp 176 juta.
“Pelaku dilaporkan rekannya Muhammad Faisal Pane (38) atas dugaan penggelapan yang menelan biaya MKJP MAKANAN total Rp 176 juta,” kata Kanit Reskrim Polres Tenayan Raya, Iptu Dodo Vivino, Kamis (15/12). /2022).
Wartawan itu mengetahui kejanggalan yang dilakukan FT setelah memeriksa sistem keuangan perusahaan. Ia menemukan kejanggalan pada data pengguna yang dipegang FT.
“Ada piutang dari 45 pengguna yang tercatat telah membayar. Faisal kemudian meminta rekannya yang lain untuk menghubungi 45 pengguna tersebut,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto
Bagikan Artikel: