JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Noprianysah Yoshua Hutabarat. Ibu kandung Yoshua, Rosti Simanjuntak, menangis di persidangan usai Ferdy Sambo divonis mati.
“Menghukum mati terdakwa Ferdy Sambo,” kata ketua majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Usai pembacaan vonis, ibunda Yoshua yang duduk di kursi pengunjung sidang itu terlihat menangis. Bersamanya adalah ayah kandung Yoshua, Samuel Hutabarat dan pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan.
Editor: Reza Yunanto
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: