SELANTAN BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap lima petani di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka ditangkap atas dugaan penyelundupan sabu.
Kelima tersangka yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan dalam Operasi Antik selama 12 hari terhitung sejak 22 Februari hingga 5 Maret 2023.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial RY (30) dan RZ (30) asal Kabupaten Bangka Selatan.
“Sedangkan SP (46), LP (38) dan DS (28) adalah warga Ogan Komering Ilir (OKI),” kata Kapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono, Senin (13/3/2023).
Selain kelima orang tersebut, kata dia, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya berinisial AS (18) yang bekerja sebagai buruh harian, BN (30) yang bekerja sebagai nelayan, dan SS (38) yang bekerja sebagai pengusaha.
“Jadi total ada delapan tersangka dari tujuh laporan polisi,” ujarnya.
Dari tersangka, kata dia, polisi berhasil mendapatkan 18 paket sabu dengan berat kotor 30,87 gram.
“Semua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari lima hingga 20 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.