SUKU TENGAH, iNews.id – Seorang pemuda berinisial JA alias YU (27) ditangkap polisi di sebuah gubuk sawit di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap karena memiliki dan menjual sabu.
JA alias YU ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Tengah saat sedang mengemas sabu di salah satu gubuk perkebunan sawit di desanya pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dia ditangkap polisi karena memiliki dan menjual narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Widaris, Kamis (4/5/2023).
Inspektur Widaris mengatakan, sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan pelaku dan kebiasaannya dalam melakukan kegiatan peredaran narkoba.
“Mendapati keberadaan pelaku, polisi langsung menggerebek sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di desa tersebut. Saat digerebek, pelaku sedang mengemasi sabu,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: