KOTA LAMPUNG, iNews.id – Gedung Nahdliyin Center (LNC) Lampung disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung itu bahkan sudah ditempel dua stiker berlogo KPK di kanan dan kiri pintu masuk.
“Berdasarkan surat penyitaan nomor Sprin.Sita/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022, tanah dan bangunan ini telah disita dalam kasus korupsi dengan tersangka Prof Dr Karomani, M.Sc,” ujar pernyataan pada stiker berlogo KPK.
Salah seorang penjaga LNC yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Noven mengatakan, stiker berlogo KPK itu dipasang sekitar seminggu lalu.
“Bukan satpam, ada empat satpam dari mahasiswa Unila. Sudah dipasang seminggu yang lalu, yang dipasang dari KPK tapi saya tidak melihat proses pemasangannya,” kata Noven, Selasa (7/3/2019). 2023).
Menurut Noven, setelah penandatanganan, tidak ada aktivitas di Gedung LNC. Hanya ada satu dosen bernama Mualimin yang sering datang ke LNC.
Lurah Rajabasa Raya, Iwan, membenarkan penyegelan itu. Menurutnya, pemasangan stiker itu dilakukan sekitar 3 bulan lalu.
“Ya benar, pertama kali sekitar 3 bulan yang lalu konfirmasi segel, hanya tanda tangan dokumen,” katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.