MAROS, iNews.id – Seorang janda di Maros, Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan), inisial WA (41) ditangkap polisi karena memperkosa seorang gadis di bawah usia 16 tahun sebanyak dua kali. Saat ini, pelaku ditangkap polisi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku merupakan kakak dari kakek korban.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros Ipda, Cory Sulle mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari korban.
“Pelaku melakukan dua tindakan dengan mengajak korban berbelanja,” ujarnya, Minggu (12/3/2023).
Pelaku adalah seorang duda setelah bercerai dengan istrinya beberapa bulan lalu dan memiliki seorang anak, lanjutnya.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNewsSulsel News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.