LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Lampung Timur. Pelaku berinisial JD (19) terpaksa ditembak karena melarikan diri saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes mengatakan, pelaku berinisial JD merupakan warga Desa Katon, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Johannes menambahkan, kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku datang ke kediaman korban.
“Dia membuka kaca samping dan mengambil handphone korban yang ada di dapur. Kemudian, pelaku juga mengambil sepeda motor yang ada di ruang depan rumah korban,” kata Johannes, Kamis (8/12/2022).
Tak terima barang itu dicuri, korban kemudian melaporkannya ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Hingga Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Presisi Tekab 308 Polres Lampung Timur mencium keberadaan pelaku. Pelaku kemudian digerebek di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur, karena para pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas,” katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan cara ditimbang, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Bagikan Artikel: