KOTA LAMPUNG – Terdakwa, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani, divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut. Karomani mengungkapkan sikap bijaksana.
Namun, Karomani mengaku ikhlas, pasrah dan mengandalkan Allah SWT atas segala yang terjadi dalam hidupnya.
“Saya pasrah kepada Allah SWT. Saya ikhlas, saya pasrah dan berpijak pada diri saya sendiri,” kata Karomani kepada awak media usai pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/25). . 5/2023).
Aom yang akrab disapa Karomani menuturkan, sebagai warga negara yang baik telah melalui proses hukum dari awal penangkapan hingga pembacaan putusan.
Editor: Ahmad Antoni
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: