KOTA LAMPUNG, iNews.id – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan memberlakukan pembatasan pengangkutan barang selama perjalanan mudik dan mudik pada musim Lebaran 2023.
Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang dimaksudkan untuk meminimalisir penumpukan kendaraan yang dapat menimbulkan kemacetan pada arus balik dan arus balik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan menjelang Lebaran 2023 ada tiga jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang di Lampung.
“Ada kebijakan pembatasan pengangkutan barang setiap tahun, terkait pengangkutan barang yang akan dilakukan selama tiga periode,” kata Bambang Sumbogo, Minggu (9/4/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.