KOTA LAMPUNG, iNews.id – Polisi menggerebek pasangan yang belum menikah di Bandarlampung. Seorang jaksa penuntut umum yang tidak bertanggung jawab digerebek polisi dan suaminya saat berduaan di kamar hotel bersama pengacara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, nama jaksa MN (38) dan nama pengacara RM (30).
“Saat digerebek, JPU memakai baju daster putih garis-garis. Sedangkan pacarnya di tempat tidur memakai baju abu-abu dan tanpa celana,” kata Denis Arya Putra, Senin (2/1/2023).
Ditambahkannya, razia ini dilakukan setelah VB, suami MN melaporkannya ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Petugas dan suami mendapat informasi keduanya berada di sebuah hotel di Jalan Kartini, Bandarlampung, Minggu (1/1/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: