BAWANG, iNews.id – Cinta segitiga berujung maut terjadi di Desa Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Sang suami meracuni istrinya sampai mati karena tergila-gila dengan adik iparnya.
Kapolsek Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku berinisial BPS (28) meracuni istrinya SH (30) karena tidak diberi izin menikah dengan adik korban. Kakak ipar korban ternyata hamil karena berselingkuh dengan pelaku dua tahun lalu.
“Pelaku ini minta izin menikahkan adik iparnya, tapi korban tidak mau menikahkan,” kata Kapolres, Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, pelaku dan adik korban yang masih berstatus pelajar berusia 17 tahun menjalin hubungan asmara sejak 2021. Pelaku sudah berulang kali berhubungan seks dengan adik iparnya hingga Januari 2023.
Hingga akhirnya sang ipar memberi tahu pelaku hamil dan meminta pertanggungjawaban. Saat itulah pelaku meminta izin untuk menikahi adik iparnya namun korban menolak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam minuman tersebut.
“Pelaku mencampur racun itu kemudian membangunkan korban yang sedang tidur dan memaksanya untuk meminumnya,” kata Kapolsek.
Editor: Donald Karouw
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.