LAMPUNG UTARA, iNews.id – Pejabat Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi mendapatkan Warga Negara Asing (WNA) dari China. WNA ini diketahui bekerja di sebuah perusahaan, sedangkan visa izin tinggalnya tidak sesuai dengan pekerjaannya.
Kabid Intelijen dan Penindakan Irmansyah Fatriadi yang didampingi Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi Kresna Aji Pranata mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diduga WNA. Selanjutnya, petugas imigrasi langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Petugas langsung menangkap CN, warga negara China berusia 37 tahun. Saat itu beliau sedang melakukan tugasnya menginspeksi perlintasan kereta api di sekitar stasiun Kotabumi, Lampung Utara,” kata Irmansyah, Jumat (12/5/2023).
Ia menambahkan, CN bersama dua rekannya asal Indonesia, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan.
Dari beberapa bukti dokumen yang dimiliki WNA tersebut, diketahui bahwa surat dari perusahaan dan visanya melanggar izin tinggal yang tidak sesuai dengan praktek di lapangan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: