liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Cabuli Gadis 17 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

TANGGAMUS, iNews.id – Seorang pria paruh baya berinisial SA (58) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menganiaya anak di bawah umur, yakni LD (17), warga Tanggamus.

Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan ayah korban berinisial SA pada Sabtu (28/1/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan pelanggaran LD di Kabupaten Bulok, Tanggamus pada Desember 2022. Sayangnya, perbuatan asusila tersebut terekam oleh pelaku dan videonya baru-baru ini tersebar di aplikasi chatting.

“Kami menangkap pelaku di kawasan Pesawaran, setelah keberadaannya diketahui. Petugas sedang menyelidiki dan mencari bukti lain,” kata Kanit Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Taufan, Kamis (9/2/2023).

Hendra mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengeluarkan uang tunai Rp 100.000-Rp 200.000 agar korban mau menuruti perbuatan pelaku.

Dia mengatakan, kejadian bermula saat korban dibawa oleh pelaku yang sudah mengenalnya selama enam bulan melalui aplikasi perpesanan.

Editor: Chandra Setia Budi

Ikuti Lampung iNews News di Google News

Bagikan Artikel: