TANGGAMUS, iNews.id – Seorang pria paruh baya berinisial SA (58) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menganiaya anak di bawah umur, yakni LD (17), warga Tanggamus.
Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan ayah korban berinisial SA pada Sabtu (28/1/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan pelanggaran LD di Kabupaten Bulok, Tanggamus pada Desember 2022. Sayangnya, perbuatan asusila tersebut terekam oleh pelaku dan videonya baru-baru ini tersebar di aplikasi chatting.
“Kami menangkap pelaku di kawasan Pesawaran, setelah keberadaannya diketahui. Petugas sedang menyelidiki dan mencari bukti lain,” kata Kanit Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Taufan, Kamis (9/2/2023).
Hendra mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengeluarkan uang tunai Rp 100.000-Rp 200.000 agar korban mau menuruti perbuatan pelaku.
Dia mengatakan, kejadian bermula saat korban dibawa oleh pelaku yang sudah mengenalnya selama enam bulan melalui aplikasi perpesanan.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: