LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Seorang pria paruh baya di Lampung Timur, Lampung, berinisial MY (50), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menganiaya anak di bawah umur tetangganya, FB (14).
Pelaku ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dengan naik bus tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (9/2/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mencabuli korban selama dua tahun atau sejak korban yang merupakan tetangga pelaku duduk di bangku sekolah dasar.
Katanya, pelaku mencabuli korban dengan cara memandikan dan mengusap tubuh korban dari dada hingga kemaluan.
“Upaya asusila terakhir dilakukan oleh korban pada Rabu (10/12/2022). Peristiwa yang terungkap akhirnya membuat keluarga korban melapor ke polisi,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: