BAWANG, iNews.id – Seorang pria di Tulang Bawang Lampung berinisial JM (34) ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya Y (6). Korban ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya M (29) ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Desa Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Petugas kami bersama Polres Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri,” ujarnya, Minggu (5/2/2023).
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah saksi berinisial I (56) yang merupakan nenek korban curiga saat memandikan korban dan melihat kemaluan cucunya memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.
Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban atas izin neneknya kemudian membawa Y ke Desa Gedung Karya Jitu.
Kemudian pada Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan ke rumah neneknya.
“Karena luka korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan bidan menyarankan korban untuk berobat ke puskesmas terdekat. Dari hasil pemeriksaan petugas medis diketahui luka tersebut akibat perbuatan cabul,” ujarnya.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: