LAMPUNG UTARA, iNews.id – Seorang pekerja bernama Sobari (40) asal Lampung Utara, tewas tertimpa mesin penggiling tebu. PTPN VII Bungamayang, tempat kerja korban, buka suara soal kejadian itu.
Kepala Bagian SDM dan Umum PTPN VII Bungamayang Irvan Irawan mengatakan jenazah Sobari dimakamkan di pemakaman umum pada Minggu (4/12/2022).
“Korban merupakan pekerja kontrak di bawah naungan pihak ketiga dari PT Swadarma Utama Prima (SUP),” kata Irvan Irawan, Selasa (6/12/2022).
Namun dia menambahkan, PTPN VII Bungamayang tetap memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian perusahaan milik pemerintah itu kepada para korban.
“Almarhum sebenarnya bekerja di bawah naungan vendor. Seharusnya pihak ketiga berkepentingan untuk bertanggung jawab terhadap korban,” ujarnya.
Dia mengatakan kematian Sobiri adalah kecelakaan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Bagikan Artikel: