liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Buronan Perampokan Polres Pali Sumsel Ditangkap di Bangka Barat

BANGKA BARAT, iNews.id – Tim Macan Putih Bareskrim Polres Bangka Barat menangkap perampok bernama Rio di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Rio merupakan buronan Polsek Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan (Sumsel).

Rio kabur ke Bangka Belitung melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Ia ditangkap polisi pada Minggu (21/5/2023).

Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pelaku dibawa ke Polsek Pali Sumsel untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Ya kemarin kita bantu Polsek Pali. Kita berhasil mengamankan tersangka yang mau turun kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian,” kata Ogan Arif, Senin (22/5/2023).

Ogan menambahkan, Rio merupakan satu dari lima perampok di Desa Perbatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Mereka beraksi menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).

“Para pelaku perampokan menggunakan senjata api dan pisau. Kerugian ditaksir sekitar Rp 61 juta. Dari laporan yang kami terima, pelaku berjumlah lima orang. Usai melakukan aksinya, mereka membubarkan diri,” ujarnya.

Namun, saat ditangkap polisi, tersangka tidak membawa barang bukti berupa senjata atau senjata. Dari tangan tersangka, polisi hanya mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Ikuti iNewsBabel News di Google News

Bagikan Artikel: