KOTA LAMPUNG, iNews.id – Bripka RAM, oknum polisi yang diduga terlibat kasus perampokan di Bandarlampung merupakan anggota aktif Polri. Ia bertugas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur.
Hal itu dibenarkan Wakapolda Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha.
“Kalau detailnya ke Polres Kedaton, tapi kalau anggota Lampung Timur itu benar,” kata Gandhi saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (17/2/2023).
“Yang bersangkutan adalah Polres Jabung yang masih aktif,” lanjutnya.
Ghandi menambahkan, nantinya jika Bripka RAM terbukti terlibat pencurian, maka akan diancam sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Jika nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian seperti yang terjadi di kawasan Bandarlampung tadi malam, tentunya PTDH akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, pencurian sepeda motor terjadi di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung. Kali ini pelaku mencuri dua sepeda motor, Rabu (15/2/2023) pagi.
Seorang warga, kata Angga, peristiwa pencurian sepeda motor itu mengejutkan warga karena sepeda motor dan tas tersangka tertinggal di sekitar lokasi.
“Awalnya kami tidak curiga dengan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan tas coklatnya. Saat dibuka, tas tersebut berisi perlengkapan polisi,” kata Angga.
Angga mengatakan, saat dibongkar, di dalam tas ditemukan atribut polisi berupa seragam berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah peci polisi, senjata tajam, kartu ATM, dan sejumlah dokumen kepolisian.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: