LAMPUNG BARAT, iNews.id – Pria asal Pekon Kegering, Lampung Barat itu berani melecehkan anak tirinya. Diketahui, pelaku bernama Ujang Yayana ditangkap polisi pada Sabtu (25/2). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban.
Sebelumnya, ibu korban menduga anaknya kesakitan saat buang air kecil. Saat diinterogasi, korban menceritakan perbuatan tercela pelaku kepada ibunya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena kesalahan.
Pelaku bahkan mencabuli korban yang masih berusia 3 tahun lebih dari satu kali. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penerbit : Dinda Elita