liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Berkas Dilimpahkan, 14 Tersangka Bentrokan Warga di Mamuju Tewaskan 1 Orang Segera Disidang

MAMUJU, iNews.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan berkas perkara 14 tersangka pembunuhan tawuran antar warga di Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam peristiwa itu satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka.

“Berkas perkara konflik warga yang menewaskan satu orang di Kabupaten Mamuju Tengah sudah kami serahkan ke Kejaksaan Sulbar,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sulbar Kompol I Nyoman Artana, Selasa (9/5). . /2023).

Ia memaparkan proses penyidikan warga yang bertikai di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah menemui kendala. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan didukung sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulbar akhirnya menetapkan 14 tersangka.

“Kami kesulitan karena pelakunya banyak, saksinya juga banyak dan pelaku awalnya tidak mengaku. Namun setelah dilakukan investigasi mendalam, akhirnya kami menetapkan 14 tersangka berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” kata Nyoman. . Artana.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik ​​dan pihak lain yang telah membantu sehingga penyidikan terkait perkelahian antarwarga dapat diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sulbar.

“Saya selaku Direktur Reserse Kriminal Polda Sulbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim penyidik ​​di bawah pimpinan Kasubdit Jtanras Kompol Adriyan FK dan pihak lain yang telah membantu percepatan pengungkapan kasus ini,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Rizky Agustian

Ikuti iNewsSulsel News di Google News

Bagikan Artikel: