MESUJI, iNews.id – Seorang kepala sekolah (kepsek) di Mesuji, Lampung, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga menganiaya siswa sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polsek Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah SD swasta di kawasan Way Serdang, Mesuji.
“Pelaku mencabuli dua siswanya yang masih di bawah umur setelah mengadu menjadi korban pelecehan seksual oleh teman-temannya,” kata Iptu Fajrian Rizki, Senin (16/1/2023).
Dia menambahkan, kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban ke polisi pada Desember 2022 lalu.
“Korban menceritakan kepada orang tuanya apa yang dilakukan pelaku. Setelah mendapat cerita dari anaknya, mereka melapor ke polisi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Fajrian, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang muridnya yang masih di bawah umur. Kedua korban berinisial NV dan AS ini sama-sama berusia 12 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: