PEMASARAN, iNews.id – Seorang ayah di Pesawaran, Lampung, berinisial AS (34), yang memperkosa anak kandungnya, diancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Rekriminasi) AKP Supriyanto Husin.
Pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal, yakni mengenai tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dipidana paling lama 15 tahun. Karena ada pidana khusus yang menyatakan tersangka adalah wali atau orang tua, maka itu akan menambah sepertiga dari pidana maksimal,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Kronologis terungkapnya aksi pelaku
Dikatakannya, perbuatan zina yang dilakukan pelaku terhadap anaknya terjadi pada Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Perbuatan itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Aksi pelaku terungkap setelah anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya.
Editor: Chandra Setia Budi
Bagikan Artikel: