liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Anggota DPRD Sidrap Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu

MAKASSAR, iNews.id – Seorang anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang berinisial HA digerebek polisi saat menggelar pesta sabu. Ia ditangkap di Distrik Panca Lautang saat membawa sabu bersama seorang lainnya berinisial A.

“Dugaan anggota DPRD yang tidak bertanggung jawab. Tapi saat ini sedang dikembangkan,” kata Kabid Humas Polres Sidrap AKP Zakaria saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu yang diperkirakan seberat satu gram, tiga pipa kaca, tiga korek gas dan satu sumbu, satu set suction cup, satu bong, plastik bening, dan tisu.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba bersama tim Opsnal Resnarkotika Polres Sidrap menggerebek lokasi yang dituju dan menangkap tersangka beserta barang buktinya pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 20.45 WITA.

Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, penyidik ​​masih mendalami dari mana barang terlarang itu diperoleh.

“Sementara masih dikembangkan dan diselidiki. Penyidik ​​sedang mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut,” kata AKP Zakariah.

Tersangka dijerat dengan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai dengan Pasal 127 dan/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya menghadapi empat tahun atau lebih penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut. HA dikenal sebagai kader UKM Sidrap.

Editor: Rizky Agustian

Ikuti iNewsSulsel News di Google News

Bagikan Artikel: