MAKASSAR, iNews.id – Seorang anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang berinisial HA digerebek polisi saat menggelar pesta sabu. Ia ditangkap di Distrik Panca Lautang saat membawa sabu bersama seorang lainnya berinisial A.
“Dugaan anggota DPRD yang tidak bertanggung jawab. Tapi saat ini sedang dikembangkan,” kata Kabid Humas Polres Sidrap AKP Zakaria saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu yang diperkirakan seberat satu gram, tiga pipa kaca, tiga korek gas dan satu sumbu, satu set suction cup, satu bong, plastik bening, dan tisu.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba bersama tim Opsnal Resnarkotika Polres Sidrap menggerebek lokasi yang dituju dan menangkap tersangka beserta barang buktinya pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 20.45 WITA.
Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, penyidik masih mendalami dari mana barang terlarang itu diperoleh.
“Sementara masih dikembangkan dan diselidiki. Penyidik sedang mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut,” kata AKP Zakariah.
Tersangka dijerat dengan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai dengan Pasal 127 dan/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya menghadapi empat tahun atau lebih penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut. HA dikenal sebagai kader UKM Sidrap.
Editor: Rizky Agustian
Ikuti iNewsSulsel News di Google News
Bagikan Artikel: