liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
9 Napi Kasus Narkoba di Bandarlampung Diajukan Dapat Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas

KOTA LAMPUNG, iNews.id – Sembilan narapidana (narapidana) di Lapas Narkoba (Lapas) Kelas II Bandarlampung telah diajukan untuk mendapatkan amnesti. Pengurangan masa penahanan itu dalam rangka Natal 2022.

“Ada sembilan yang kami serahkan dan semuanya sudah memenuhi syarat,” kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Kalapas) Narkoba Bandarlampung, Porman Siregar, Jumay (23/12/2022).

Ia menambahkan, sembilan napi yang diserahterimakan untuk amnesti Natal itu antara lain mendapatkan 15 hari hingga satu bulan.

“Untuk Natal tahun ini, tidak ada yang langsung bebas,” ujarnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Ikuti Lampung iNews News di Google News

Bagikan Artikel: