KOTA LAMPUNG, iNews.id – Sembilan narapidana (narapidana) di Lapas Narkoba (Lapas) Kelas II Bandarlampung telah diajukan untuk mendapatkan amnesti. Pengurangan masa penahanan itu dalam rangka Natal 2022.
“Ada sembilan yang kami serahkan dan semuanya sudah memenuhi syarat,” kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Kalapas) Narkoba Bandarlampung, Porman Siregar, Jumay (23/12/2022).
Ia menambahkan, sembilan napi yang diserahterimakan untuk amnesti Natal itu antara lain mendapatkan 15 hari hingga satu bulan.
“Untuk Natal tahun ini, tidak ada yang langsung bebas,” ujarnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti Lampung iNews News di Google News
Bagikan Artikel: