LAMPUNG UTARA, iNews.id – Polres Lampung Utara memecat lima anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Mereka terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah Aipda BH, Bripka EF, Briptu YAG, Briptu RN dan Briptu FHU. Pelanggaran disiplin yang mereka lakukan beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian, hingga asusila.
Sebelum menjatuhkan sanksi PTDH kepada kelimanya, Polres Lampung Utara menggelar rapat kode etik.
Dalam persidangan diputuskan kelimanya melanggar disiplin dan kode etik Polri hingga diputuskan menjadi PTDH. Keputusan itu tertuang dalam SK Kapolda Lampung.
Editor: Reza Yunanto
Bagikan Artikel: