MAKASSAR, iNews.id – Sebanyak 44 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan butir ekstasi yang disita Polres Makassar, Sulawesi Selatan (Susel), dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemusnahan barang bukti itu terjadi di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023).
Selain memusnahkan barang bukti sabu, polisi juga menetapkan lima tersangka termasuk pengedar dan kurir yang biasa beroperasi di kota Makassar dan Gowa. Bahkan, termasuk kurir lintas wilayah Jawa dan Sulawesi.
Editor: Chandra Setia Budi
Ikuti iNewsSulsel News di Google News
Bagikan Artikel: