PANGKALPINANG, iNews.id – Direktorat Polisi Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga tersangka kasus dugaan suap (tipikor) dan pencucian uang di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Babel Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Salah satu tersangka adalah mantan Pimpinan BPRS Cabang Mentok.
Ketiganya ditangkap terkait pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Mereka yang ditangkap adalah Hanom (39), mantan Kepala BPRS Cabang Mentok tahun 2017, Al Mustar (43), mantan PNS Dinas Kesehatan Bangka Selatan, dan Riduan (59), mantan anggota DPRD Bangka Selatan.
“Kronologisnya menggunakan pinjaman atau pembiayaan dari kementerian koperasi, karena ada sosialisasi kerjasama dengan BPRS di Babel. Bisa meminjam dana untuk usaha tertentu, tapi petani atau nasabah yang menggunakan dana tersebut akan mengembalikannya,” ujar Babel. Kapolda Kepulauan, Kapolri Yan Sultra, Selasa (9/5/2023).
Jenderal bintang dua itu mengatakan lagi, peran kedua tersangka yakni Al Mustar dan Riduan adalah menginformasikan kepada masyarakat bahwa uang itu gratis.
“Modus kedua tersangka itu mengedukasi masyarakat bahwa itu gratis, sehingga masyarakat tertarik,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah
Ikuti iNewsBabel News di Google News
Bagikan Artikel: