liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
2 Tambang Ilegal di Sigi Sulteng Ditertibkan, Berada di Kawasan Konservasi Alam

HAMMER, iNews.id – Dua tempat penambangan tanpa izin (kotak) di kawasan lindung Desa Sidondo 1, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) dikenakan sanksi disiplin. Penertiban penambangan liar dilakukan Balai Taman Nasional (TNLL) Lore Lindu bersama petugas gabungan lainnya.

Kepala Balai Besar TNLL, Titik Wurdiningsih mengatakan, lokasi pertama yang dibersihkan kurang lebih 900 meter di kawasan TNLL dengan zona pemanfaatan seluas 0,86 hektare. Kemudian lokasi kedua berjarak 1.500 meter di kawasan dengan zona pemanfaatan seluas 0,2 hektar.

Ia menjelaskan, penertiban peti di kawasan lindung dilakukan sejak 2 hingga 5 Mei 2020. Operasi ini melibatkan tim gabungan unsur pemerintah daerah (pemda), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Direktorat Jenderal Hukum Lingkungan dan Kehutanan. Penegakan KLHK dan TNLL Mabes.

Menurutnya, kegiatan penambangan liar ini melanggar aturan dan undang-undang terkait taman nasional karena terdapat kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA).

“Dari lokasi kotak tersebut, berbagai barang bukti disita aparat. Di lokasi satu dilakukan pengolahan dengan bahan kimia sianida dan di lokasi dua dilakukan pengolahan bahan baku, kemudian dilakukan pemurnian di tempat lain,” ujarnya, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan, setelah penertiban dilakukan, dipasang garis polisi dan spanduk di area bekas tambang untuk melarang kegiatan ilegal, terutama penambangan emas.

Selanjutnya, lubang bekas tambang tersebut direklamasi dengan menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi dan memotong jalan menuju lokasi tambang.

Editor: Donald Karouw

Ikuti iNewsSulsel News di Google News

Bagikan Artikel: