HAMMER, iNews.id – Dua tempat penambangan tanpa izin (kotak) di kawasan lindung Desa Sidondo 1, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) dikenakan sanksi disiplin. Penertiban penambangan liar dilakukan Balai Taman Nasional (TNLL) Lore Lindu bersama petugas gabungan lainnya.
Kepala Balai Besar TNLL, Titik Wurdiningsih mengatakan, lokasi pertama yang dibersihkan kurang lebih 900 meter di kawasan TNLL dengan zona pemanfaatan seluas 0,86 hektare. Kemudian lokasi kedua berjarak 1.500 meter di kawasan dengan zona pemanfaatan seluas 0,2 hektar.
Ia menjelaskan, penertiban peti di kawasan lindung dilakukan sejak 2 hingga 5 Mei 2020. Operasi ini melibatkan tim gabungan unsur pemerintah daerah (pemda), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Direktorat Jenderal Hukum Lingkungan dan Kehutanan. Penegakan KLHK dan TNLL Mabes.
Menurutnya, kegiatan penambangan liar ini melanggar aturan dan undang-undang terkait taman nasional karena terdapat kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA).
“Dari lokasi kotak tersebut, berbagai barang bukti disita aparat. Di lokasi satu dilakukan pengolahan dengan bahan kimia sianida dan di lokasi dua dilakukan pengolahan bahan baku, kemudian dilakukan pemurnian di tempat lain,” ujarnya, Senin (8/5/2023).
Dia mengatakan, setelah penertiban dilakukan, dipasang garis polisi dan spanduk di area bekas tambang untuk melarang kegiatan ilegal, terutama penambangan emas.
Selanjutnya, lubang bekas tambang tersebut direklamasi dengan menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi dan memotong jalan menuju lokasi tambang.
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsSulsel News di Google News
Bagikan Artikel: